Gratifikasi

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi BMKG selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang anda terima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi BMKG untuk dianalisa lebih lanjut.

Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?

Jika anda dapat mengidentifikasi bahwa motif pemberian tersebut adalah gratifikasi ilegal, langkah terbaik yang bisa anda lakukan adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi. Jika anda terpaksa menerima, misalnya pemberian tsb terlanjur disampaikan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya hal tersebut segera dilaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi BMKG secara online dengan cara mengklik tulisan “Formulir Laporan“.

Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi yang Dilarang?

  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Apakah Penerimaan Honor Sebagai Narasumber Termasuk dalam Gratifikasi yang Dilarang?

Dalam menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia. Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam Kode Etik atau peraturan internal instansi dari penyelenggara negara/pegawai negeri maka hal tersebut bukanlah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pemberian Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus

BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk di dalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah pemberian sumbangan tersebut termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan instansi pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada masyarakat sekitar tidak termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pemberian Sumbangan/Hadiah Pernikahan

Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara negara/pegawai negeri yang menikahkan anaknya termasuk konsep gratifikasi yang dilarang? Ya, jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi.

Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini? Untuk pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak dalam suatu acara yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi BMKG secara online paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.

Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, agar dipersiapkan data-data/dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Daftar rencana undangan;
  • Contoh undangan;
  • Daftar tamu yang hadir/buku tamu;
  • Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;
  • Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.

Laporkan Gratifikasi