FAQ
Mengapa beberapa stasiun tidak muncul pada peta tren, meskipun lot time seri tersedia?
Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan informasi di kantor PTSP BMKG Kalbar?
Cara mengajukan permohonan layanan informasi di kantor PTSP BMKG Kalbar adalah sebagai berikut :
Datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BMKG Kalbar di Jalan Adi Sucipto Km. 9.2, Desa Parit Baru, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kirim email ke : ptsp.kalbar@bmkg.go.id , atau hubungi whatsapp 0811-5770-600 dengan membawa : Surat Permohonan yang ditanda tangani (jika dari perusahaan, dibubuhkan stempel perusahaan), Surat tugas (jika dari perusahaan menugaskan org lain untuk mengurus permohonan ke BMKG), dan Fotokopi KTP pemohon.
Petugas PTSP membuatkan formulir permohonan dari PTSP yang akan di tanda tangani oleh pemohon.
Melakukan pembayaran (khusus untuk permohonan analisa cuaca, pembayaran dilakukan di awal masuk berkas permohonan), dengan cara: Pembayaran tunai ke bendahara penerima yang bertugas di PTSP. Transfer ke rek. Bendahara Penerima BMKG Kalbar (jika sudah melakukan transfer harus mengirimkan bukti transfernya ke PTSP)
Jika berkas permohonan sudah lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja, khusus analisa cuaca, pengerjaannya kurang lebih 14 hari kerja per lokasi per harinya.
Jika hasil sudah ada, petugas PTSP akan segera menghubungi pemohon melalui telepon atau email, untuk mengambil hasil di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BMKG Kalbar.
Pembayaran khusus untuk kalibrasi alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika : Membayar sesuai total tagihan kalibrasi alat yang akan diambil pemohon berdasarkan nomor order alat yang diperoleh dari lab.kalibrasi BMKG, Bayar langsung/tunai di PTSP, Berkas lengkap sebagai dasar untuk pengambilan alat dan sertifikat di lab. kalibrasi.
Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan bagi mahasiwa?
Mahasiswa diberlakukan tarif nol rupiah dengan syarat kelengkapan sebagai berikut :
Surat pengantar (sesuai contoh A) lampiran link di bawah,
Surat pernyataan (sesuai contoh B) lampiran link di bawah,
Surat permohonan (sesuai contoh C) lampiran link di bawah,
Proposal penelitian yang sudah disetujui dosen pembimbing atau promotor terhadap satu jenis informasi yang diminta pada satu judul penelitian yang dilengkapi dengan cakupan wilayah tertentu paling banyak 3 (tiga) lokasi dan periode waktu paling lama 5 (lima) tahun
Fotokopi KTM atau KTP.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat melihat pada Peraturan BMKG pada link berikut