Pontianak - Jum'at (20/09) Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio mengikuti kegiatan Audit Pelayanan Navigasi Penerbangan Bidang Meteorologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I - Kelas Utama. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dari tanggal 17 sampai 20 September 2024. Kegiatan audit yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services).
Tujuan dilaksanakannya audit ini adalah untuk menjamin layanan informasi meteorologi penerbangan yang diberikan telah sesuai serta dapat mendukung keselamatan penerbangan. Hasil audit ini dinyatakan bahwa Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio tidak ditemukan temuan terhadap 52 protocol question berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2018.
Tidak adanya temuan ini menunjukkan bahwa Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio telah sesuai dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2018 dalam pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandara Supadio.